SIKAP PROFESI GURU TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/ menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi. Ciri-ciri atau kriteria suatu profesi ialah adanya kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota berserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik tersebut. Begitu juga dengan guru. Guru memiliki kode etik karena guru merupakan salah satu profesi yang ada di Indonesia berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1) yang berbunyi: “Guru adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Dengan Kode Etik Guru Indonesia dapat menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Maka dari itu perlu sikap profesional dalam setiap sasaran. Sasaran sikap keprofesional guru   yaitu: Sikap terhadap peraturan perundang-undangan, Sikap terhadap organisasi profesi, Sikap terhadap teman sejawat, Sikap terhadap anak didik, Sikap terhadap tempat kerja, Sikap terhadap pemimpin, Sikap terhadap pekerjaan. Sikap-skap tersebut harus benar-benar dipahami oleh guru karena citra guru yang berkembang di masyarakat baik. Masyarakat akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut ditaladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberikan arahan dan dorongan kepada anak didiknya, cara guru berpakaian, berbicara serta bergaul baik dengan siswa, teman-temannya serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Di samping itu, bagaimana sikap guru terhadap peraturan perundang-undangan juga menjadi perhatian masyarakat luas. Apalagi saat ini pemerintah banyak mengeluarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang berhubungan dengan dunia pendidikan. Kebijaksanaan tersebut menjadi peraturan perundang-undangan yang wajib ditaati oleh guru, sebab guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi Negara mutlak perlu mematuhi kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan,. Hal ini juga dipertegas dalam kode etik guru butir Sembilan bahwa Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan (PGRI, 1973). Di sini sikap profesional guru dituntut karena akan dilihat oleh khalayak banyak. Sehingga guru harus cermat dan bijak dalam menanggapi berbagai peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan disahkan oleh pemerintah. Jadi sangatlah jelas bahwa seorang guru harus menampilkan sikap yang baik/ positif terhadap peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.





B.   Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini sebagai berikut :
1.    Mengetahui . dasar yuridis dari sikap profesional guru terhadap perundang-undangan
2.    Memberi informasi tentang pengaplikasian sikap guru terhadap perundang-undangan dalam bentuk sontoh-contoh perilaku dalam pendidikan
3.    Mengetahui pengembangan sikap professional.guru terhadap peraturan perundang-undangan

C. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang kami bahas dalam makalah ini yaitu :
1.    Apa dasar yuridis dari sikap profesional guru terhadap perundang-undangan?
2.    Bangaimana pengaplikasian sikap guru terhadap perundang-undangan dalam bentuk contoh-contoh perilaku dalam pendidikan?
3.    Bagaimana mengembangkan sikap profesional?
                                                  BAB II
PEMBAHASAN

1.    Dasar Yuridis dari Sikap Profesional Guru Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Dalam Kode Etik Guru Indonesia pada butir Sembilan tertera bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan “ (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang di keluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, di pusat maupun di daerah, maupun departemen yang lain dalm rangka pembinaan pendidakan di negara kita. Kebijaksanaan pemerintah biasanya akan dituangkan ke dalam bentuk ketentuan-kententuan pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan pemerintah ini selanjutnya dijabarkan kedalam program-program umum pendidikan.
Guru yang merupakan unsur aparatur negara dan abdi Negara mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Dasar yang tertulis pada kode etik butir Sembilan tersebut  menunjukan bahwa guru indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas pengabdiannya, sehingga guru indonesia tidak mendapat pengaruh negatif dari pihak luar, yang ingin memaksakan idenya melalui dunia pendidikan.
Dengan demikian, setiap guru indonesia wajib tunduk dan taat kepada ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang bidang pendidikan ia harus taat kepada kebijaksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat dan didaerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.

2.    Aplikasi Sasaran Sikap Profesional Guru Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Dalam Bentuk Contoh-Contoh Perilaku dalam pendidikan
Seperti yang telah disinggung di depan bahwa dewasa ini pemerintah banyak mengeluarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan mengenai pendidikan. Dimana kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan ke dalam bentuk ketentuan-kententuan pemerintah. Dari ketentuan-ketentuan pemerintah ini selanjutnya dijabarkan kedalam program-program umum pendidikan yang wajib dipatuhi oleh guru. Guru harus mampu menerapkan sikap profesionalnya terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah yang menjadi peraturan perundang-undangan. Berikut ini contoh-contoh sikap professional guru terhadap peraturan perundang-undangan adalah:
a)    Sikap professional guru terhadap kebijaksanaan pemerintah tentang perubahan kurikulum
Kurikulum di Indonesia sudah berganti beberapa kali demi kemajuan pendidikan Indonesia. kurikulum yang digunakan saat ini adalah KurikulumTingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mana sebelumnya adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.
Sikap professional yang harus ditampilkan oleh guru ialah berfikir positif sebagaimana yang tertung dalam kode etik guru Indonesia bahwa guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Jadi, guru harus berusaha mengembangkan kurikulum ini sehingga tujuan awal untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia tercapai. Di samping itu, guru juga harus mempelajari beberapa tentang KTSP seperti model, strategi, pendekatan serta metode yang tepat untuk kurikulum ini.

b)    Sikap guru terhadap program wajib belajar sembilan tahun yang dicanangkan pemerintah
Pencanangan program wajib belajar Sembilan tahun ini  beranjak dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi: Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Ayat 2 pasal ini berbunyi : setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Selain itu program ini pun dipertegas kembali dalam UU NOMOR 20 TAHUN 2003 tentang sistem pendidikan nasional Pasal 34 ayat 1 yang mengatakan bahwa Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar. Dan ayat 3 yang berbunyi: Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.  Guru perlu bersikap dan bertindak positif dalam mensukseskan program wajib belajar 9 tahun, antara lain dengan cara:
1.    Memberi dorongan kepada peserta didik dan warga belajar untuk belajar terus. Tidak cukup tamat SD saja dengan alas an yang masuk akal.
2.    Membantu menyiapkan lingkungan belajar dan alat-alat belajar di rumah untuk merangsang kemauan belajar anak-anak.
3.    Mengurangi beban kerja anak-anak, manakala mereka harus membantu meringankan beban ekonomi orang tuanya.
4.    Membantu membiayai pendidikannya.

c)    Sikap professional guru terhadap peraturan pemerintah tentang berlakunya pembebasan uang sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP)
Sebagaimana yang tertulis di UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional Pasal 34 ayat 2 berbunyi: Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Ditambah lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan  pasal 53a yang berbunyi: satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan tinggi yang dise-lenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik berkewarganegaraan Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi dan yang orang tua atau pihak yang membiayai tidak mampu secara ekonomi. Maka saat ini di beberapa sekolah sudah mulai memberlakukan UU tersebut.
Terhadap UU tersebut, guru sebaiknya menampilkan sikap positif, menerima, menerapkan dan mengawasi jalannya UU tersebut. Bagi sekolah/ guru yang berkedapatan memungut SPP maka akan diberikan sanksi yang telah diatur.

d)    Sikap professional guru terhadap undang-undang standardisasi kompetensi guru.
Kebijaksanaan ini tercantum pada pasal 8 UU Guru dan Dosen yang menjelaskan tentang Sertifikat Profesi Pendidik. Pasal 8 menyebutkan: ”Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.
     Sikap guru dalam menanggapi peraturan perundang-undangan ini terbagi menjadi dua cabang. Ada yang positif mendukung peraturan perundang-undangan tersebut. Mereka menganggap bahwa pasal ini dapat meningkatkan kompetensi pendidik itu sendiri, serta berusaha lebih menghargai profesi pendidik. Dengan sertifikasi diharapkan lebih menghargai profesi guru, dan meningkatkan mutu guru di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai langkah menjadikan guru sebagai tenaga profesional. Ada juga yang negatif menolak peraturan perundang-undangan tersebut. Mereka mengkhawatirkan program sertifikasi ini (yang diselenggarakan oleh LPTK) nantinya akan menimbulkan masalah baru di dunia pendidikan, terutama yang mengarah pada terciptanya lembaga yang menjadi sarang kolusi dan korupsi baru. Yang pada akhirnya akan memperburuk kondisi pendidikan bangsa.
Di tengah pro kontra ini, guru sebaiknya mengacu kembali pada kode etik guru indonesia butir sembilan. Yang mana menganjurkan kepada semua guru agar bersikap positif terhadap kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, selama itu masih bertujuan untuk kemajuan pendidikan Indonesia.
Sikap positif yang dapat ditampilkan berkaitan dengan undang-undang ini adalah guru berusaha untuk memenuhi standardisasi kompetensi guru yang tertera pada pasal dalam undang-undang ini. Agar dapat mewujudkan harapan pengadaan sertifikasi ini yaitu meningkatkan mutu guru. Sedangkan untuk yang kontra, walaupun dituntut harus bersikap positif namun tidak dilarang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang ini.

e)    Sikap professional guru terhadap keputusan diberlakukannya UASBN
Pelaksanaan UASBN ini, semuanya memiliki landasan yuridis yang sangat jelas. Dari mulai Undang – Undang No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 58 ayat (2), kemudian Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 94 ayat (d), lalu ada pula peraturan pemerintah No.39 tentang Ujian Akhir sekolah Bersandar Nasional (UASBN) dan Pos UASBN 2007/2008.
Bukan hanya itu, masih ada pula Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional, Pasal 94 butir (d) yang menyebutkan bahwa Ujian Nasional untuk peserta didik SD/MI/SDLB mulai dilaksanakan sejak tiga tahun sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
Sikap professional yang harus ditampilkan oleh guru mengacu lagi pada kode etik butir Sembilan. Bahwasanya guru harus bersikap positif terhadap kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Sikap positif atas diberlakukan UASBN adalah dengan cara membimbing dan memotivasi siswa agar mereka siap dalam menghadapi UASBN. Akan tetapi guru juga bisa melakukan pengawasan bagi pelaksanaan UASBN.

3.    Pengembangan Sikap Profesional Guru Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Guru harus meningkatkan sikap profesionalnya agar dapat meningkatkan mutu profesional, maupun mutu layanan, Pengembangan sikap profesional ini dapat dilakukan baik selagi dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas ( dalam jabatan ).

a.    Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Termasuk bagaimana guru bersikap terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Maka dari itu, dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik untuk menerima dan memahami serta menerapkan berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang di perlukan dalam pekerjaan nanti. Terlebih lagi sikap terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam pendidikan prajabatan diberikan berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap professional. Pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan ( by-product ) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap mematuhi peraturan/ tata tertib sekolah, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil samping dari hasil belajar pendidikan moral/ PKn yang benar, karena belajar pendidikan moral/ PKn selalu menuntut kepatuhan dalam berbagaiperaturan yang diberlakukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus. Penghayatan dan Pengalaman Pancasila ( P4 ) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak sekolah dasar sampai perguruan tinggi.

b.    Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Dalam rangka peningkatan sikap professional keguruan maka pengembangan sikap professional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Guru mengikuti berbagai kegiatan seperti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah sebagai usaha yang dapat dilakukan dalam masa pengabdiannya sebagai guru.
Selain itu, secara informal melalui media massa televise, radio, Koran dan majalah maupun publikasi lainnnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap professional keguruan.
BAB III
PENUTUP

1.    Kesimpulan
Sebagai sosok yang menjadi panutan dan sorotan, guru harus menampilkan sikap yang sesuai yaitu melaksanakan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Walaupun peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan tidak sesuai dengan keinginan pribadi atau berat untuk dilaksanakan, guru tetapharus bersikap positif menerima, memahami dan menerapkan. Sebab hal ini sudah jelas tertuang dalam kode etik guru butir Sembilan. Akan tetapi guru bisa mengawasi jalannya peraturan perundang-undangan. Sebagai wacana perbaikan peraturan perundang-undangan apabila peraturan yang dibuat kurang atau melenceng dari tujuan pendidikan nasional.

Komentar

  1. Perkenalkan nama saya yuni afrida dan saya ingin bertanya.
    Jadi semua peraturan tentang keguruan dan pendidikan sudah di atur dalam per undang-undangan.
    Jadi saya punya keponakan duduk di bangku kelas 1 SD, anak nya memang agak sedikit lambat. Apalagi di tengah pandemi seperti ini anak lebih sedikit waktu nya untuk belajar di sekolah. Guru seharus nya mengayomi anak tapi disini guru keponakan saya malah memarahi nya dan sampai mengatakan "pindah sekolah saja kalau anak nya malas".
    Seperti nya ibu guru ini tidak menaati kode etik sembilan.
    Apakah ada peraturan per undang-undangan yang dapat mempertegas sikap guru yang saya sebut kan di atas?

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH DAN PENGERTIAN PESPEKTIF GLOBAL

Perbedaan Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan